Ekonomi

Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Jadi 59 Tahun Mulai Tahun Ini

Sumber Foto: Istimewa

JAKARTA – Mulai tahun ini, usia pensiun pekerja di Indonesia naik menjadi 59 tahun, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Aturan tersebut menetapkan bahwa usia pensiun pekerja Indonesia pada 2019 adalah 57 tahun dan akan bertambah setiap tiga tahun.

“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” bunyi pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45/2015.

Pada 2024, usia pensiun pekerja masih 58 tahun, dan sesuai ketentuan, usia pensiun akan terus bertambah hingga maksimal 65 tahun pada 2043.

Batas usia pensiun ini berpengaruh terhadap hak pekerja atas manfaat pensiun yang disediakan oleh program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang diberikan setiap bulan kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun.

Pasal 18 dalam PP tersebut mengatur bahwa manfaat pensiun minimum adalah Rp300 ribu per bulan, sementara jumlah maksimalnya mencapai Rp3,6 juta per bulan.

“Besaran Manfaat Pensiun paling sedikit dan paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya,” bunyi ayat ketiga pasal tersebut.

Apabila pekerja tetap bekerja setelah memasuki usia pensiun, mereka dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada usia pensiun atau setelah berhenti bekerja, dengan batas maksimal tiga tahun setelah usia pensiun, sebagaimana diatur dalam PP tersebut. (YK/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button